Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum Ungkap Dampak Jika Febrie Menang Praperadilan: Penyitaan Aset Batal

×

Pakar Hukum Ungkap Dampak Jika Febrie Menang Praperadilan: Penyitaan Aset Batal

Sebarkan artikel ini
Img 20260807 Wa0018
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung dan tangannya diborgol, Jumat (7/8/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan terkait upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatannya dikabulkan majelis hakim maka penggeledahan dan penyitaan aset batal demi hukum.

“Apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya hukum penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum,” Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Jumat (21/8/2026)

Silakan gulirkan ke bawah

Jika hal itu terjadi maka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut. Jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.

“Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru. Jika ada bukti pendukung yang cukup bahwa maka aset itu sebagai alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyebut adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan. “Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” katanya.

Febri mengatakan, kelima aspek tersebut yaitu terkait dengan penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik). Kemudian, adanya proses penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” katanya.
(

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.