Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

45% Bansos RI Diduga Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Siapkan Perbaikan Data Penerima

×

45% Bansos RI Diduga Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Siapkan Perbaikan Data Penerima

Sebarkan artikel ini
Qodari Bakom Ri
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah mengungkap masih adanya persoalan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari menyebut sekitar 45 persen bansos mengalami inclusion error, yakni bantuan diterima masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima.

Qodari menyampaikan hal tersebut dalam pemaparan mengenai pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, persoalan bansos tidak hanya terjadi karena adanya masyarakat yang tidak berhak tetapi masih menerima bantuan, tetapi juga warga yang seharusnya mendapatkan bantuan namun justru belum terdata.

Silakan gulirkan ke bawah

Kondisi kedua tersebut disebut sebagai exclusion error.

“Selama ini ada inclusion error atau mereka yang tidak berhak malah masuk dan exclusion error yang berhak malah terlewat,” ujar Qodari, dikutip Kamis (20/8/2026).

Qodari mencontohkan persoalan tersebut melalui hasil pendataan di Kota Surabaya. Dari data lama yang mencatat sekitar 101 ribu kepala keluarga (KK) sebagai penerima bansos, ditemukan sekitar 25 ribu KK atau 25 persen di antaranya ternyata tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

Di sisi lain, sistem pendataan baru menemukan sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bansos, tetapi berdasarkan hasil verifikasi dinilai berhak mendapatkan bantuan.

“Bayangkan, ada sekitar 51.000 KK yang selama ini harusnya dapat bansos tapi tidak menerima. Hari ini mereka mendapatkan keadilan lewat digitalisasi perlinsos,” kata Qodari.

Pemerintah Andalkan Digitalisasi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penerapan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos).

Qodari mengatakan sistem digitalisasi diharapkan dapat memperbaiki proses pendataan sekaligus memastikan penerima bantuan ditentukan berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Menurut dia, digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk menekan dua persoalan sekaligus, yakni inclusion error dan exclusion error. Dengan sistem tersebut, warga yang tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari daftar, sementara masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi sebelumnya terlewat dapat dimasukkan sebagai penerima.

Qodari sebelumnya mengatakan digitalisasi bansos merupakan program strategis pemerintah untuk memastikan anggaran perlindungan sosial yang mencapai sekitar Rp1.300 triliun atau 30 persen dari APBN dapat disalurkan secara tepat sasaran dan adil.

Ia menilai perbaikan sistem pendataan bukan hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan.

51 Ribu KK di Surabaya Terjaring

Uji coba digitalisasi perlindungan sosial dilakukan di Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, pendataan di kota tersebut telah mencapai 99,82 persen dari total 1.001.688 KK.

Dari proses tersebut, pemerintah menemukan dua kelompok yang sebelumnya bermasalah dalam data penerima bansos.

Pertama, sekitar 25 ribu KK yang tercatat sebagai penerima ternyata sudah tidak memenuhi persyaratan. Kedua, terdapat sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum menerima bansos tetapi berdasarkan pendataan baru diketahui berhak mendapatkan bantuan.

RRI melaporkan 51 ribu KK tersebut setara dengan sekitar 175 ribu jiwa. Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan pendataan tidak hanya menyangkut penerima yang salah sasaran, tetapi juga masyarakat yang kehilangan haknya karena belum masuk dalam sistem.

Qodari mengatakan sistem digital diharapkan membuat proses pendataan dan penetapan penerima menjadi lebih mudah, cepat, serta presisi.

Data Tunggal Jadi Dasar Penyaluran

Upaya memperbaiki ketepatan sasaran bansos sebenarnya telah menjadi agenda pemerintah sejak sebelumnya. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyebut evaluasi terhadap sejumlah program bantuan menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran hingga 45 persen, termasuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.

Dalam uji coba penggunaan data tunggal untuk penyaluran bansos, pemerintah juga menemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria atau mengalami inclusion error. Pada saat yang sama, masih terdapat masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah kemudian melakukan pembaruan data keluarga penerima manfaat sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyaluran bansos.

Dengan penguatan pendataan berbasis digital, pemerintah berharap bantuan sosial tidak lagi berhenti pada persoalan jumlah penerima, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah anggaran negara tersalurkan kepada masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria, sekaligus memastikan warga miskin dan rentan yang berhak tidak kembali terlewat dari program perlindungan sosial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.