Koma.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG akan diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu tersebut bertujuan memastikan makanan yang dibagikan kepada siswa dikonsumsi dalam kondisi aman. Informasi tersebut juga menjadi panduan bagi pihak sekolah, terutama guru, untuk mengawasi waktu konsumsi makanan.
782 Anak Terpapar Radikalisme, DPRD Lampung Gandeng Ken Setiawan Perkuat Benteng Pancasila
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik siswa maupun guru. Makanan tidak boleh dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
BGN menetapkan makanan MBG yang telah matang secara umum harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Batas waktu tersebut ditetapkan karena makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujar Sudaryono.
Dengan adanya label tersebut, pihak sekolah dapat mengetahui kapan makanan mulai dibagikan dan kapan batas terakhir makanan boleh dikonsumsi. Guru juga diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila waktu yang tertera pada ompreng telah terlewati.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, BGN meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan diharapkan dikonsumsi langsung di sekolah, sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Makanan yang dibawa pulang berpotensi disimpan lebih lama dan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Pengetatan prosedur ini dilakukan di tengah evaluasi BGN terhadap sejumlah kasus dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di beberapa daerah. BGN sebelumnya juga melakukan evaluasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan, termasuk waktu memasak hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Melalui aturan baru tersebut, BGN meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memastikan seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari proses memasak hingga distribusi, dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan pangan.
BGN berharap pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng dapat memperkuat pengawasan di tingkat sekolah sekaligus mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati periode aman.








