Koma.id – Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum di sejumlah daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Masukan tersebut diperoleh dalam kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Menurutnya, pembahasan beleid tersebut harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di berbagai daerah agar implementasinya efektif.
PBNU Kejagung Jangan Kendor Berantas Korupsi
Habiburokhman mengungkapkan terdapat satu benang merah dari berbagai aspirasi yang diterima, yakni keinginan masyarakat agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
“Paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset,” ungkapnya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara, tetapi tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan dibawa ke pembahasan di DPR sebagai bagian dari proses penyusunan RUU. Komisi III, kata Habiburokhman, berkomitmen memastikan proses legislasi berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari daerah.
RUU Perampasan Aset sendiri saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan masih dalam tahap penyusunan serta penghimpunan aspirasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.













