Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Kahar PBHI Kecam Istilah “Londo Ireng” dari Presiden Prabowo, Nilai Cederai Kebebasan Berekspresi

Views
×

Kahar PBHI Kecam Istilah “Londo Ireng” dari Presiden Prabowo, Nilai Cederai Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini
Kahar Muamalsyah
Ketua BPN PBHI, Kahar Muamalsyah.

KOMA.ID, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng”.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai pernyataan yang disampaikan Presiden saat pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/7/2026) tersebut merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (26/7/2026), PBHI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut PBHI, sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR, Indonesia memiliki kewajiban untuk tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman.

“Kewajiban tersebut melekat pada seluruh organ negara, terutama Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” kata Kahar.

PBHI menjelaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Karena itu, penggunaan label yang dinilai mendiskreditkan kelompok pengkritik dianggap bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden.

Organisasi tersebut juga menilai penggunaan istilah “londo ireng” merupakan retorika politik yang menunjukkan sikap anti kritik sekaligus menjadi bentuk delegitimasi terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan tindakan permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,” ujar Kahar.

PBHI berpandangan, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik berpotensi membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat.

Narasi semacam itu dinilai dapat memunculkan anggapan bahwa kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan terhadap negara.

Padahal, menurut PBHI, dalam sistem demokrasi konstitusional, loyalitas warga negara justru diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, PBHI menyebut pembatasan kebebasan berekspresi pada pemerintahan saat ini tidak hanya muncul dalam bentuk kriminalisasi, penangkapan, atau tindakan koersif yang bersifat keras (hard), tetapi juga melalui cara-cara yang lebih halus (soft), seperti stigma, pelabelan, delegitimasi, dan retorika yang merendahkan pengkritik, media, maupun organisasi masyarakat sipil.

Praktik tersebut, menurut PBHI, merupakan bentuk pembatasan langsung maupun tidak langsung (direct and indirect restriction) yang berpotensi mempersempit ruang sipil (shrinking civic space) dan mendorong kemunduran demokrasi (regressive democracy).

Atas dasar itu, PBHI mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan penggunaan retorika yang dinilai menghina pengkritik pemerintah dan merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Presiden mesti berhenti merespons kritik publik dengan retorika politik yang menghina pengkritik, membuat label dan stigma, membungkam partisipasi publik, dan mempersempit ruang sipil dalam arena demokrasi. Presiden di negara demokratis mesti melindungi para pengkritiknya, bukan menjadikan kritik sebagai alasan untuk membangun retorika dan narasi permusuhan dan penghinaan terhadap warga negara,” tegas Kahar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.
Londo Ireng Prabowo
Headline

KOMA.ID, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang…