Koma.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea secara profesional, transparan, dan objektif. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan PWI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan, laporan yang diajukan pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu telah teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami materi perkara, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tegas Budi.
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris yang terekam dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam video yang beredar luas, Hotman melontarkan ucapan “lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Ucapan itu dinilai sejumlah organisasi pers sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik. Laporan tersebut dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan ujaran kebencian terhadap golongan.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus proses hukum sehingga organisasi tetap melanjutkan pelaporan ke Polda Metro Jaya.













