Koma.id – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meski uang tersebut telah dikembalikan dan laporan gratifikasinya tidak diterima KPK.
Fickar mengatakan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan antara pemberi dan penerima.
“Harus tetap diusut. Dikembalikan atau tidak, penerimaan uang itu harus dijelaskan apakah berkaitan dengan jabatan atau tidak,” kata Fickar, dikutip Senin (20/7/2026).
Menurut dia, apabila pemberian uang dilakukan untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Sementara jika uang diterima karena jabatan dan berhubungan dengan kewenangan penerima, perkara tersebut dapat dijerat dengan ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fickar menegaskan, Raja Juli tetap berpotensi dijerat dengan pasal suap maupun gratifikasi apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia juga menilai proses hukum terhadap Raja Juli penting dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi para penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
“Kalau memang memenuhi unsur pidana, harus diproses. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pejabat publik agar tidak menganggap penerimaan uang sebagai hal yang biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah KPK menyatakan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni tidak dapat diproses karena dinilai tidak memenuhi kriteria objek pelaporan gratifikasi. Meski demikian, pernyataan tersebut memicu perdebatan di kalangan pakar hukum terkait perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penerimaan uang tersebut.













