Koma.id– Misteri kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp476 miliar yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, masih terus dipertanyakan publik.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Don Ritto, menyatakan seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan kliennya dan bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut kuasa hukum Don Ritto, rumah yang memang dimiliki Febrie itu telah dipinjam sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam, dengan seluruh biaya operasional ditanggung Don Ritto.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2024 kliennya membangun brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga milik yayasan, termasuk emas dan uang yang diklaim berasal dari berbagai pihak ketiga untuk mendukung kegiatan yayasan.
Namun apakah penjelasan tersebut masuk akal dan bisa dipercaya? Tentu klaim ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji melalui penyidikan dan persidangan.







