Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Hotman Paris Hina Wartawan, Organisasi Jurnalis Ramai-Ramai Mengecam dan Desak Minta Maaf

Views
×

Hotman Paris Hina Wartawan, Organisasi Jurnalis Ramai-Ramai Mengecam dan Desak Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Siluet Hotman Paris Hutapea
Siluet Hotman Paris Hutapea.

KOMA.ID, JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai gelombang kecaman dari berbagai organisasi jurnalis.

Sejumlah organisasi profesi pers menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Silakan gulirkan ke bawah

Salah satu organisasi yang menyampaikan sikap resmi adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi jurnalis.

PWI menilai ucapan Hotman telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers. Karena itu, organisasi tersebut meminta Hotman memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Kecaman serupa juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

AJI mengingatkan bahwa pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, merupakan bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan informasi yang diterima publik akurat.

Karena itu, menurut AJI, respons yang menyerang kapasitas intelektual wartawan ataupun menghina secara personal tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat antara narasumber dengan media.

Selain AJI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga menyampaikan kecaman terhadap sikap Hotman Paris.

Organisasi yang mewadahi wartawan peliput hukum tersebut menilai hubungan antara advokat dan wartawan selama ini dibangun atas dasar saling menghormati profesi masing-masing. Karena itu, Iwakum menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Iwakum menilai komunikasi yang baik antara narasumber dan wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.

Gelombang kritik itu muncul setelah Hotman Paris, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai bernada merendahkan kepada jurnalis yang mengajukan pertanyaan.

Insiden tersebut memicu reaksi luas dari kalangan pers karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga Minggu (19/7/2026), PWI Pusat, AJI Indonesia, dan Iwakum sama-sama menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan tidak boleh diwujudkan melalui penghinaan atau intimidasi verbal. Ketiga organisasi itu juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan media demi menghormati kemerdekaan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.