Koma.id – Pemerintah tengah mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang mendorong agar tarif pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen.
Said Iqbal mengatakan usulan tersebut saat ini sedang dianalisis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, pemerintah tengah menghitung dampak fiskal apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Prabowo Ingin RI Jadi Negara Industri Modern
“Kami mengusulkan agar pajak pencairan JHT dihapus atau menjadi nol persen. Saat ini usulan tersebut sedang dianalisis oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Said Iqbal, dikutip Jumat (17/7/2026).
Selain penghapusan pajak, Said juga mengusulkan agar pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai memberatkan pekerja karena dikenakan berulang terhadap dana yang pada dasarnya merupakan hasil tabungan pekerja selama masa kerja.
Ia juga meminta pemerintah menaikkan ambang batas nilai pencairan JHT yang dikenai pajak. Menurut Said, batas Rp50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kenaikan harga emas.
“Nilai Rp50 juta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, batas pengenaan pajak perlu dinaikkan,” ujarnya.
Said menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut memerlukan revisi terhadap peraturan pemerintah yang mengatur perpajakan atas manfaat JHT. Meski demikian, ia optimistis usulan tersebut dapat direalisasikan karena mendapat dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui, kebijakan itu akan memberikan manfaat langsung kepada jutaan pekerja yang mencairkan dana JHT setelah memasuki masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi persyaratan pencairan lainnya.
Pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai aspek, termasuk dampak terhadap penerimaan negara, sebelum mengambil keputusan mengenai usulan penghapusan pajak pencairan JHT tersebut.













