Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Hentikan Penunjukan Langsung IUP, Kampus dan Ormas Wajib Lewat Seleksi

Views
×

MK Hentikan Penunjukan Langsung IUP, Kampus dan Ormas Wajib Lewat Seleksi

Sebarkan artikel ini
MK Hentikan Penunjukan Langsung IUP, Kampus dan Ormas Wajib Lewat Seleksi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemberian prioritas IUP harus dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Mahkamah menilai pemerintah wajib menetapkan parameter yang jelas agar setiap pihak yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh izin usaha pertambangan.

MK menegaskan bahwa kebijakan afirmatif yang diberikan kepada perguruan tinggi, koperasi, UMKM, maupun ormas keagamaan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan tanpa mekanisme evaluasi. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah memastikan pemberian IUP tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup. Menurut MK, setiap izin yang diberikan harus disertai mekanisme evaluasi secara berkala, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila pemegang IUP terbukti melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, pemerataan manfaat, perlindungan hak-hak warga negara, serta keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun mekanisme pemberian IUP agar lebih transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berhak mengikuti proses perizinan di sektor pertambangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.