KOMA.ID, JAKARTA — Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mengkritik keras perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kritik tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyebabkan status Febrie kembali menjadi saksi dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Seskab Teddy Indra Wijaya: Beasiswa Garuda Disiapkan untuk Cetak Pemimpin Masa Depan Indonesia
Menurut Adi, perubahan status tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Penegakan hukum di Indonesia semakin membingungkan sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin. Ketika seseorang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka kemudian statusnya berubah menjadi saksi, publik berhak mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas proses hukum,” ujar Adi, Kamis (16/7/2026).
Adi menilai perubahan status itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Yuenchi Arwindi Bantah Jadi Ani-ani Febrie Bekas Jampidsus, Siap Lapor Polisi Penyebar Hoaks
“Bila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti baru yang menjadi alasan perubahan status tersebut, Kejaksaan Agung wajib menyampaikannya secara transparan kepada publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum dapat berubah tergantung siapa yang diperiksa,” tegasnya.
Karena itu, Adi mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai arah reformasi penegakan hukum di pemerintahannya.
“Presiden harus menjelaskan kepada rakyat apa yang sebenarnya terjadi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak boleh terus menurun akibat polemik seperti ini.”
Selain itu, Adi juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Agung guna memperkuat tata kelola dan akuntabilitas institusi.
“Sudah saatnya dilakukan perombakan total di tubuh Kejaksaan Agung agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Reformasi kelembagaan harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.













