KOMA.ID, JAKARTA – Wacana penerbitan Patriot Bond dinilai dapat menjadi instrumen pemerintah untuk menarik kembali dana hasil eksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang selama puluhan tahun diduga mengalir ke luar negeri akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, mengatakan gagasan tersebut sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi yang menyinggung dominasi kapitalisme neoliberal selama lebih dari tiga dekade.
Menurutnya, dalam kurun waktu yang sama, Indonesia juga mengalami kebocoran besar dari sektor SDA melalui praktik manipulasi nilai ekspor dan penghindaran pajak.
Harga Pupuk Dikeluhkan Mahasiswa, Amran Siap Cabut Izin Distributor Bagi Yang Tidak Patuh
“Pidato Presiden beberapa hari lalu pada Hari Koperasi menyatakan bahwa lebih dari 30 tahun Indonesia dikuasai kapitalisme neoliberal. Dalam periode yang sama, hasil kekayaan SDA Indonesia juga banyak bocor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing,” kata Gede dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah pemerintah membentuk PT Danantara Sovereign Indonesia (DSI) sebagai instrumen memperkuat pengelolaan aset negara, langkah berikutnya adalah menarik kembali dana yang telah terlanjur keluar melalui penerbitan Patriot Bond.
Menurut Gede, praktik neoliberalisme selama ini memungkinkan akumulasi kekayaan pada segelintir kelompok melalui pembiaran terhadap kebocoran penerimaan negara dan penghindaran kewajiban pajak.
“Yang dirugikan tentu rakyat Indonesia karena penerimaan negara berkurang. Padahal dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Ia memperkirakan nilai dana yang diduga keluar dari Indonesia melalui praktik tersebut mencapai sekitar Rp15.000 triliun, yang sebagian disebut tersimpan di berbagai negara suaka pajak, termasuk Singapura.
“Bayangkan apabila sebagian dana itu bisa kembali ke Indonesia melalui Patriot Bond untuk membiayai hilirisasi, pembangunan industri logam, kimia, hingga farmasi dasar. Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Meski mendukung gagasan tersebut, Gede menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaannya. Pemerintah, kata dia, perlu membuka informasi mengenai besaran dana yang berhasil dihimpun, kategori asal dana, pihak yang berpartisipasi, proyek yang dibiayai, hingga hasil audit dan evaluasi penggunaan dana tersebut.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mengelompokkan sumber dana Patriot Bond ke dalam tiga kategori.
Kategori pertama adalah dana yang berasal dari aktivitas legal namun belum dilaporkan, seperti hasil SDA yang hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing. Kategori kedua berasal dari aktivitas tanpa izin atau sektor informal, misalnya hasil tambang ilegal maupun kebun ilegal.
Sementara kategori ketiga merupakan dana hasil tindak pidana seperti korupsi, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan lainnya.
“Kategori pertama dan kedua masih dapat dipertimbangkan untuk masuk ke Patriot Bond. Namun apabila dana tersebut berasal dari korupsi, narkotika, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya, maka harus dilarang keras,” tegas Gede.








