Koma.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons singkat kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Kapolri enggan memberikan penjelasan panjang mengenai polemik tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa persoalan itu telah dibahas sebelumnya dalam rapat antarpenegak hukum.
“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” ujar Kapolri sambil meninggalkan lokasi wawancara.
Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam KUHAP maupun praktik hukum acara pidana di Indonesia.
Mahfud menjelaskan, hukum acara pidana hanya mengenal mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena itu, ia menilai pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan maupun sebaliknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP.
Boni Hargens Nilai Langkah Kapolri Perkuat Sinergi Antar Lembaga Demi Stabilitas Nasional
Meski demikian, Kapolri tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi kritik tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme penanganan perkara itu telah dilakukan bersama aparat penegak hukum dalam rapat sebelumnya.







