Koma.id, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkembang menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dugaan tindak pidana korupsi seorang pejabat tinggi, melainkan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, serta kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Dalam komentar pers yang disampaikan pada Sabtu (11/7/2026), Hendardi menegaskan bahwa negara harus mengembalikan penanganan perkara tersebut pada prinsip dasar supremasi hukum dan keadilan, di tengah berbagai dinamika yang mencuat, mulai dari dugaan intervensi militer, tarik-menarik antarpenegak hukum, hingga manuver politik di DPR.
Hendardi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangan supervisinya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, akan sulit menjaga objektivitas apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ditangani oleh institusi yang sama.
Bukan Sekadar Lomba! Gerakan RT 11 Gandaria Utara Ini Bikin Warga Panen Sayur dari Halaman Sendiri
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini. Sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung sendiri. Ini seperti ‘jeruk makan jeruk’,” ujar Hendardi.
Selain itu, Hendardi juga berpandangan bahwa mantan Jampidsus layak ditahan apabila alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum telah mencukupi. Ia menilai tidak dilakukannya penahanan justru berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada satu orang, melainkan menelusuri seluruh rantai komando, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Hendardi juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota TNI dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan yang menghambat proses penyidikan, maka hal tersebut harus diusut secara terpisah sebagai dugaan obstruction of justice.
“Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.
Di sisi lain, Hendardi mengkritisi langkah Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik karena dapat menimbulkan persepsi adanya kompromi atau pertimbangan di luar aspek hukum.
Ia juga menilai keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama maupun pembentukan Panitia Kerja (Panja) berpotensi memengaruhi independensi proses penegakan hukum apabila tidak dilakukan secara proporsional.
Menutup pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa stabilitas nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengungkapan kebenaran maupun melindungi pelaku korupsi. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan,” pungkas Hendardi.












