Koma.id– Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Rudi Margono sebelummya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan sekarang resmi dipercaya untuk menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Bukan Sekadar Lomba! Gerakan RT 11 Gandaria Utara Ini Bikin Warga Panen Sayur dari Halaman Sendiri
“Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai jampdisus, bapak jaksa agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jampidsus,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu diambil untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung.
“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jaksa agung muda tindak pidana khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga menegaskan pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.







