Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Febrie Adriansyah Tersangka, Habib Syakur Minta Jaksa Agung Hormati Proses Hukum Polri

Views
×

Febrie Adriansyah Tersangka, Habib Syakur Minta Jaksa Agung Hormati Proses Hukum Polri

Sebarkan artikel ini
habib sayakur
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

KOMA.ID, JAKARTA – Ulama asal Malang Raya sekaligus Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Habib Syakur menilai, keputusan penyidik menetapkan seorang pejabat tinggi sebagai tersangka tentu tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Menurutnya, penetapan tersebut diyakini telah melalui proses penyidikan yang cermat dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya meyakini Kortas Tipikor Polri tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan itu tentu lahir dari proses penyidikan yang profesional dan didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, Febrie Adriansyah sepatutnya memberikan teladan dalam menghormati supremasi hukum dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kalau selama ini kita selalu mengajak masyarakat patuh terhadap hukum, maka pejabat penegak hukum juga harus memberikan contoh. Saya berharap Saudara Febrie Adriansyah bersikap kooperatif, memenuhi setiap panggilan penyidik, dan mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai,” ujarnya.

Menurut Habib Syakur, sikap terbuka dan patuh terhadap proses hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kesan menghambat penyidikan hanya akan memicu spekulasi di tengah publik.

Lebih lanjut, Habib Syakur meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah organisatoris setelah adanya penetapan tersangka terhadap Jampidsus agar roda organisasi Kejaksaan Agung tetap berjalan efektif.

“Jaksa Agung perlu segera mengambil langkah sesuai mekanisme internal agar tugas-tugas Kejaksaan Agung, terutama penanganan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat, tetap berjalan tanpa hambatan. Jangan sampai proses hukum terhadap satu orang mengganggu pelayanan institusi kepada rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengajak Kejaksaan Agung memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga jauh lebih penting dibanding mempertahankan ego institusi.

“Ini bukan soal menang atau kalah antar lembaga. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi. Polri harus diberi ruang menyelesaikan penyidikan secara profesional, sementara Kejaksaan Agung juga harus menunjukkan bahwa institusinya menghormati setiap proses hukum yang sah. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun,” pungkas Habib Syakur.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.