Koma.id– Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah melampaui batas.
Menurutnya, pelibatan militer lebih tepat untuk pengamanan objek vital negara, bukan rumah pribadi, terlebih perkara yang sedang berjalan merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum sipil.
“Ini sudah terlalu jauh cawe-cawe militer di ranah sipil. Jadi sebenarnya TNI hanya relevan memberikan dukungan pada pengamanan objek-objek vital, tapi tidak pada ranah privat,” kata Bambang, dikutip.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas menegaskan pengamanan personel TNI di rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas.
Ia juga memastikan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang ditangani Polri maupun penggeledahan sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi, serta menegaskan TNI tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.








