Koma.id | Jakarta – Mabes TNI memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan prajurit yang menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penjagaan tersebut ditegaskan bukan inisiatif internal TNI, melainkan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa penugasan prajurit di kediaman Febrie dilakukan sesuai prosedur. “TNI hanya melaksanakan tugas berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak ada kepentingan lain di balik penugasan tersebut,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan pers.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan spekulasi publik yang mempertanyakan dasar penugasan prajurit TNI di rumah pejabat kejaksaan. Publik sempat menyoroti langkah tersebut karena biasanya pengamanan pejabat sipil dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, TNI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan pejabat yang tengah menangani perkara besar.
Kejaksaan Agung diketahui sedang menangani sejumlah kasus korupsi strategis yang melibatkan pejabat tinggi. Dalam konteks itu, pengamanan tambahan terhadap Jampidsus dianggap perlu untuk memastikan kelancaran tugas dan keselamatan pejabat terkait.
TNI menegaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. Klarifikasi dari Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas diharapkan meredakan spekulasi publik dan menegaskan komitmen sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan pejabat yang menangani perkara strategis.








