Koma.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah sistematis untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Kemenag tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan moral, tetapi harus menerjemahkan sikap tersebut ke dalam program kerja yang sistematis melalui jalur pendidikan agama, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
Romo Syafi’i mengatakan Kemenag telah berdiskusi dengan para tokoh lintas agama. Hasilnya, seluruh tokoh agama yang diajak berdialog menyampaikan pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menegaskan, pandangan tersebut menjadi dasar bagi Kemenag dalam menyusun berbagai program edukasi yang tetap berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai langkah konkret, Kemenag akan memperkuat program bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program ini tidak hanya membekali pasangan mengenai hakikat perkawinan sesuai hukum agama dan negara, tetapi juga memperkuat pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak dari pengaruh budaya luar.
Kemenag juga akan mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi mengenai dampak sosial dan kesehatan hubungan sesama jenis. Para penyuluh juga diarahkan melakukan deteksi dini di tingkat masyarakat serta memberikan konseling keagamaan kepada individu yang menunjukkan kecenderungan mengarah pada LGBTQ.
Selain itu, program pembinaan keluarga sakinah akan diperkuat melalui KUA dengan pembinaan berkala guna menciptakan keluarga yang harmonis dan religius. KUA juga didorong menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang mengalami krisis identitas maupun orientasi seksual.
Di sektor pendidikan, Kemenag akan memperkuat kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan melalui integrasi materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama. Menurut Wamenag, siswa, santri, dan mahasiswa perlu memperoleh pemahaman yang proporsional mengenai kesehatan reproduksi serta batasan pergaulan gender sesuai koridor hukum agama.
Kemenag juga menyiapkan konten dakwah digital, materi khutbah, dan berbagai pesan edukatif yang akan disebarluaskan melalui media sosial. Konten tersebut dirancang dengan pendekatan kreatif, persuasif, dan inklusif untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga kehormatan manusia serta kesucian lembaga perkawinan.
Menurut Romo Syafi’i, seluruh langkah tersebut merupakan implementasi nyata Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sehingga upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui program kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan.













