Koma.id– Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai penyidikan dugaan korupsi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pasokan ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 4 Juli 2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sektor energi nasional.
Jadi, penyidikan tidak cukup berfokus pada pelaku utama, tetapi juga harus menelusuri seluruh rantai pasokan guna mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.
Selain itu, penyidik juga didorong menerapkan pendekatan asset recovery dan follow the money guna memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan, sekaligus melakukan audit keamanan rantai pasok energi nasional, memperkuat sistem digital pelacakan asal, kualitas, dan volume batu bara secara real time, serta meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, regulator energi, auditor negara, dan pengelola objek vital nasional.
“Menerapkan asset recovery dan *follow the money* untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan, melakukan audit keamanan rantai pasokan energi nasional, bukan hanya audit keuangan,” kata Bambang saat dikonfirmasi Koma.id, Rabu (8/7/2026).
Ia juga menilai paradigma pengamanan objek vital nasional perlu diperluas. Pasalnya selama ini, pengamanan lebih banyak dipahami sebagai perlindungan fisik dari ancaman terorisme maupun vandalisme, padahal ancaman terhadap infrastruktur strategis kini semakin kompleks dan mencakup aspek tata kelola serta keamanan rantai pasokan.
ISESS Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan Desak Penyidikan Diperluas
“Yang tidak kalah penting adalah mengubah paradigma pengamanan objek vital nasional. Selama ini pengamanan Obvitnas sering dipahami sebatas penjagaan fisik, patroli, akses masuk, atau perlindungan dari aksi teror dan vandalisme. Padahal ancaman terhadap objek vital modern jauh lebih kompleks,” ujarnya.
Menurut Bambang, perlindungan terhadap sektor ketenagalistrikan harus bergeser dari pendekatan asset protection menjadi system resilience, yaitu memastikan seluruh ekosistem yang menopang operasional infrastruktur strategis terlindungi dari korupsi, kecurangan, sabotase, maupun gangguan lainnya.
“Memastikan seluruh ekosistem yang menopang operasi infrastruktur strategis terlindungi dari korupsi,frud*, sabotase, maupun gangguan lainnya,” tegasnya.







