Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik hingga September

Views
×

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik hingga September

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik hingga September
Meteran listrik prabayar. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan keputusan itu tetap diambil meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan indikator ekonomi makro, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari di Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut Qodari, pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan ekonomi. Karena itu, tarif listrik dipertahankan agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” katanya.

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari–April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton. Berdasarkan formula tariff adjustment, parameter tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun rencana produksi maupun investasi.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Sementara kepada PT PLN (Persero), pemerintah meminta agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.