Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peneliti BRIN Nilai DPR Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung Tahun Ini

Views
×

Peneliti BRIN Nilai DPR Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Peneliti BRIN Nilai DPR Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung Tahun Ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR RI berjalan lambat. Menurutnya, hingga memasuki Juli 2026 belum terlihat pembahasan yang serius, padahal revisi regulasi tersebut idealnya sudah diselesaikan tahun ini sebagai persiapan Pemilu 2029.

Siti mengatakan revisi UU Pemilu seharusnya mulai digarap sejak 2025 dan mencapai tahap final pada 2026. Dengan demikian, sepanjang 2027 masih tersedia waktu yang cukup untuk menyosialisasikan aturan baru sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menurut saya kok tidak ada greget. Sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” kata Siti saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Jember, Jawa Timur.

Ia mengingatkan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada 2027. Karena itu, revisi UU Pemilu harus segera dituntaskan agar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat.

Selain itu, pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga idealnya dilakukan pada tahun ini sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal. Keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dinilai berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.

Siti juga mendorong koalisi masyarakat sipil untuk terus menekan DPR dan pemerintah agar segera membahas revisi UU Pemilu secara serius. Menurutnya, kualitas hukum dan penegakan hukum harus menjadi prioritas agar demokrasi Indonesia semakin berkualitas.

“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025 dan kembali menjadi prioritas pada Prolegnas 2026. RUU tersebut diharapkan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah sejumlah ketentuan terkait pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, DPR menyatakan siap membahas revisi UU Pemilu secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang lebih kuat serta meminimalkan potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, pembahasan pada tingkat panitia kerja (Panja) belum dimulai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.