Koma.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono meminta seluruh pihak menerima dan menjalankan putusan tersebut.
Mardiono mengatakan putusan MK pada dasarnya tidak mengubah sistem yang selama ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, Pilkada langsung sudah menjadi mekanisme yang dijalankan sejak lama sehingga tidak ada alasan untuk memperdebatkannya kembali.
“Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja,” ujar Mardiono kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP kabupaten/kota periode 2026–2031 di Mataram, Sabtu.
Ia menjelaskan, putusan MK lahir setelah adanya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang menginginkan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Namun, Mahkamah memutuskan untuk mempertahankan sistem yang berlaku saat ini.
“Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” kata Mardiono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan mekanisme Pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak melalui DPRD.







