Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG

Views
×

TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Tni Brigjen Muhammad Nas

Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Peran Tersangka

Silakan gulirkan ke bawah
  • Dadan Hindayana, eks Kepala BGN, disebut menerima suap berkali-kali terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga terlibat dalam mark up pengadaan barang seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
  • Sony Sanjaya, purnawirawan Polri, bersama pimpinan BGN lain diduga mengintervensi penunjukan yayasan mitra SPPG dan pengadaan barang.
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta, berperan sebagai kurir yang menyetor uang kepada Sony terkait pengaturan yayasan mitra SPPG.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, terlibat dalam pengadaan motor listrik. Ia diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menerima pembayaran penuh meski spesifikasi barang tidak sesuai.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.
  • Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Brigjen Pol aktif, diduga mengendalikan pengadaan ompreng dan menentukan harga jual yang disisipi komponen fee untuk dirinya.
  • Kolonel Budi Utomo, Sekretaris Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun. Berkas perkaranya ditangani Jampidmil karena statusnya sebagai perwira aktif TNI.

Markas Besar TNI menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo.

“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas, Jumat (03/07).

Penyidik menduga praktik korupsi MBG dilakukan melalui dua pola utama:

  • Suap jual beli titik SPPG, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per lokasi.
  • Mark up pengadaan barang, termasuk motor listrik dan perlengkapan lain, dengan nilai proyek mencapai triliunan rupiah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.