Koma.id, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sanksi terhadap tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.
Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan proses pemeriksaan internal telah selesai dilakukan. Seluruh hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi telah disampaikan kepada Kejagung sebagai pihak yang berwenang menentukan tindak lanjut.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
“Kami masih menunggu, sampai saat ini belum ada petunjuk sanksi yang diberikan,” ujar Eka saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Kamis (2/7/2026).
Eka menjelaskan, tim pengawasan telah menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga oknum jaksa saat masih bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejati NTB telah menyusun rekomendasi sanksi dan menyerahkannya kepada Kejagung.
Meski demikian, ia enggan mengungkapkan isi rekomendasi tersebut dengan alasan bersifat rahasia.
“Rekomendasinya bersifat rahasia. Intinya ada hukuman. Semua sudah kami kirim ke Kejagung,” katanya.
Hingga kini, Kejati NTB juga belum menerima informasi mengenai kapan Kejagung akan menerbitkan keputusan terkait sanksi terhadap ketiga oknum jaksa tersebut. Oleh karena itu, status mereka masih tercatat sebagai jaksa aktif.
Kendati belum ada keputusan final, Eka memastikan hasil pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut.
“Intinya ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan bahwa seluruh proses inspeksi atas kasus tersebut telah rampung dan hasilnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Dompu saat dirinya menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan.
Imran mengungkapkan, tiga oknum jaksa yang berinisial J, K, dan IS diduga meminta uang sebesar Rp30 juta. Saat ini, ketiganya diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu.
Publik kini menantikan keputusan Kejaksaan Agung terkait sanksi yang akan dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal tersebut.







