Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

PN Jakarta Timur Buat Aturan Barud di Sidang Perdana Dokter Tifa

Views
×

PN Jakarta Timur Buat Aturan Barud di Sidang Perdana Dokter Tifa

Sebarkan artikel ini
Dr Tifa
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan aturan khusus mengenai peliputan sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam kebijakan terbaru, pengadilan memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung pada sejumlah tahapan persidangan, namun melarang secara tegas live streaming saat memasuki agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan bahwa larangan siaran langsung pada tahap pembuktian diberlakukan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar keterangan yang disampaikan para saksi tidak saling memengaruhi selama proses persidangan berlangsung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live,” kata Immanuel dikutip.

Selain mengatur mekanisme peliputan media, PN Jakarta Timur juga menerapkan pembatasan bagi masyarakat yang hadir sebagai pengunjung sidang. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Sebagai alternatif, pengadilan menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus melakukan live streaming dari dalam ruang sidang.

Immanuel mengatakan, kewenangan untuk menentukan apa yang diperbolehkan maupun dilarang selama persidangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Sementara itu, pengunjung hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib tanpa melakukan dokumentasi siaran langsung. Adapun keputusan mengenai jumlah maupun mekanisme media yang diizinkan berada di dalam ruang sidang juga akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Jadi pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jadwal persidangan. Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim,” tambahnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.