Koma.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara dari sektor ekspor menjadi tidak optimal.
Amran mengatakan praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi salah satu penyebab besarnya potensi kebocoran penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, praktik under invoicing ekspor CPO terjadi sepanjang periode 1991 hingga 2024, dengan total nilai transaksi yang diperkirakan mencapai US$908 miliar atau setara sekitar Rp16.255 triliun.
Menurut Amran, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk CPO, segera dibenahi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerapkan sistem ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dengan tujuan meningkatkan transparansi perdagangan, menutup celah manipulasi nilai ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Presiden meminta tata kelola ekspor diperbaiki agar lebih transparan sehingga kebocoran penerimaan negara bisa dicegah,” ujar Amran, dikutip Rabu (1/7/2026).
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, Amran menilai praktik tersebut juga merugikan para petani sawit. Ia menjelaskan, ketika harga CPO dunia mengalami kenaikan, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani seharusnya ikut meningkat. Namun, manfaat kenaikan harga tersebut belum sepenuhnya dirasakan petani akibat tata niaga yang dinilai belum berjalan secara sehat.
Karena itu, pemerintah akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap rantai perdagangan sawit agar harga yang diterima petani lebih mencerminkan kondisi pasar internasional.
Amran berharap perbaikan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu dapat meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengawasan terhadap ekspor CPO, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani sawit dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat.













