Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Kematian 5 Calon Manajer KDMP Disorot, Menteri HAM hingga Ombudsman Minta Investigasi Menyeluruh
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Desakan Investigasi Latsarmil KDMP Mengalir: Dari Komnas HAM, DPR, Amnesty, hingga Serikat Pekerja
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2020–2022. Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri atas kerugian pengadaan laptop dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Dalam persidangan, jaksa juga mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menguntungkan ekosistem Chrome OS. Nadiem diduga menerima keuntungan sekitar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google pada perusahaan afiliasi Gojek, tuduhan yang seluruhnya dibantah oleh Nadiem.
Selama proses persidangan, Nadiem bersikeras tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan dan telah melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Tim kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Sebelum putusan dibacakan, Nadiem menyatakan siap mengajukan upaya hukum apabila dinyatakan bersalah.













