Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Views
×

KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin, serta ayahnya, Said Amin, terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/06) di Kantor KPPN Balikpapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan dana per metrik ton produksi oleh tersangka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujarnya.

Selain aliran dana, penyidik mendalami proses penerbitan izin produksi pertambangan serta pengelolaan hasil produksi batu bara. Keterangan saksi juga diarahkan untuk menelusuri penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan serta aset yang berkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Materi serupa turut digali dari empat saksi lain, yakni Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Kasus gratifikasi ini berawal dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada 2017. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit, serta gratifikasi senilai Rp110,7 miliar. Pada 2018, ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan dugaan aliran dana sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Selain Nabil dan Said Amin, KPK memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Namun, enam saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Kasus ini menegaskan fokus KPK pada penelusuran aliran dana gratifikasi di sektor pertambangan batu bara, yang disebut menjadi salah satu sumber kerugian negara sekaligus celah praktik korupsi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.