Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Roy Suryo Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel: Perjuangan Kami Belum Selesai

Views
×

Roy Suryo Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel: Perjuangan Kami Belum Selesai

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Dr Tifa Bebas

Koma.id | Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyampaikan rasa syukur setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan dirinya dan dr Tifauzia Tyasuma dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Roy menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan akhir dari perjuangannya. “Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai. Kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/06).

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tidak menahan Roy dan dr Tifa diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

“Keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan. Mereka juga menyatakan akan kooperatif dan menjaga situasi kondusif,” kata Marcelo.

Meski tidak ditahan, Roy dan dr Tifa dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan.

Dalam pernyataannya, Roy menyampaikan terima kasih kepada sahabat dan tim hukum yang mendampinginya. Ia menyebut nama dr Tifa sebagai rekan seperjuangan, serta tiga sahabat lainnya: Kurnia Triroyani, Rizal Fadhilah, dan Rustam.

“Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia,” tutur Roy. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan awak media yang terus mengawal kasusnya.

Sementara dr Tifa menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya memiliki andil dalam keputusan penangguhan penahanan.

Kejari Jaksel menerima 714 item barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, didominasi dokumen, buku, telepon genggam, dan flashdisk berisi tautan serta video yang berkaitan dengan perkara.

Keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Keduanya kini bersiap menghadapi persidangan dengan status wajib lapor.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.