Koma.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap setelah penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan dalam proses penelitian berkas. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Iman mengatakan sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan para tersangka.
“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.
Roy Suryo dikabarkan diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut pertama kali disampaikan tim kuasa hukumnya yang mengaku menerima kabar dari keluarga Roy. Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dokter Tifa membenarkan kliennya dibawa penyidik dari apartemennya pada pagi hari. Setelah berada di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa disebut tetap mengikuti agenda akademiknya secara daring dari lingkungan Polda.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Roy Suryo dan Dokter Tifa berada dalam klaster tersangka yang diduga menyebarkan narasi mengenai ijazah Jokowi, sementara beberapa tersangka lain diproses dalam perkara yang sama.
Sebelum penangkapan dilakukan, kubu Jokowi sempat mendesak penyidik untuk segera menuntaskan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Di sisi lain, Roy Suryo dan Dokter Tifa beberapa kali menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan dan berharap perkara tersebut dihentikan, namun penyidik tetap melanjutkan kasus hingga tahap P-21.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses administrasi dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Setelah tahap pelimpahan selesai, perkara akan dilanjutkan ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.













