Koma.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 27 kilogram sabu dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan di kawasan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG Secara Amanah, Profesional, dan Akuntabel
Saat operasi berlangsung, petugas mendeteksi sebuah kapal cepat (speedboat) yang dicurigai membawa narkotika. Tim kemudian melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi perairan dan meninggalkan barang bukti di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga tas berisi paket sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit speedboat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi melalui jalur laut di Selat Malaka.
Eksekusi Hotel Sultan Berakhir Ricuh
“Wilayah perairan Riau masih menjadi salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional untuk memasukkan barang haram dari luar negeri ke Indonesia,” ujarnya, dikutip Kamis (18/6/2026).
Setelah menemukan barang bukti, tim gabungan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam proses penjemputan dan distribusi sabu tersebut.
Kedua tersangka mengaku diperintahkan untuk mengambil narkotika yang dikirim dari Malaysia dan membawanya ke wilayah Indonesia sebelum diedarkan kepada jaringan yang lebih besar.
Polisi juga mengungkap adanya satu orang lain yang diduga berperan sebagai penghubung atau koordinator jaringan. Identitas pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga menjadi pengendali atau penghubung jaringan ini. Perannya cukup penting dalam proses pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” kata penyidik.
Bareskrim Polri menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara yang telah beberapa kali melakukan penyelundupan melalui jalur perairan di kawasan Riau. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih besar, termasuk aliran dana dan tujuan akhir distribusi sabu tersebut.
Sementara itu, Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai ekonomis dari 27 kilogram sabu yang disita mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan pengungkapan tersebut, aparat meyakini ribuan hingga puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.













