Koma.id– KontraS mendorong Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan oditur militer terkait penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, khususnya agar barang bukti tidak dimusnahkan sebelum proses penyelidikan tuntas.
“Kami meminta bahkan sebelum adanya sidang replik,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026.
Hal ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti seperti tumbler, wadah air aki, dan rekaman video yang digunakan dalam aksi tersebut, padahal bukti itu masih dibutuhkan untuk pendalaman kasus di tingkat kepolisian.
Saat ini, penyidikan di Polda Metro Jaya masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi, termasuk Koordinator KontraS, serta upaya menindaklanjuti laporan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan para pelaku.













