Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

TAUD: Copot Kabais Tak Cukup, Jangan Tutupi Aktor Intelektual!

Views
×

TAUD: Copot Kabais Tak Cukup, Jangan Tutupi Aktor Intelektual!

Sebarkan artikel ini
Img 20260316 Wa0006
Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). (Foto: Dok. Koma.id )

Koma.id Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik keras terhadap langkah TNI yang melakukan pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pasca kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi mengaburkan akuntabilitas.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 25 Maret 2026, TAUD menyatakan bahwa konferensi pers yang disampaikan Kapuspen TNI belum menjawab substansi utama kasus, terutama terkait pengungkapan pelaku dan pertanggungjawaban dalam rantai komando.

Silakan gulirkan ke bawah

“Seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” demikian pernyataan TAUD.

 

Dinilai Tidak Transparan dan Minim Perkembangan

TAUD juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi antarpenegak hukum dan langkah konkret untuk mengungkap aktor di balik serangan tersebut.

Menurut mereka, publik justru masih belum mendapatkan kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab, terutama dalam konteks dugaan keterlibatan struktur komando militer.

Bahkan, TAUD mengungkap bahwa jumlah pelaku diduga lebih banyak dari yang selama ini disampaikan aparat.

“Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan,” tegas mereka.

 

Pergantian Kabais Disebut Bukan Akuntabilitas

TNI sebelumnya menyebut pergantian jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Namun, TAUD menilai langkah tersebut tidak dapat dianggap sebagai akuntabilitas yang memadai.

Menurut TAUD, dalam struktur militer yang hierarkis, tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada satu jabatan.

“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial dan selektif,” tulis TAUD.

Mereka juga memperingatkan bahwa pendekatan semacam ini justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab pada level yang lebih tinggi, termasuk pimpinan tertinggi TNI hingga otoritas sipil seperti Menteri Pertahanan.

 

Desak Proses Hukum, Bukan Sekadar Pencopotan

TAUD menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh dijadikan substitusi dari proses hukum pidana.

Jika dalam penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka langkah yang harus diambil adalah proses hukum, bukan sekadar pencopotan jabatan.

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana justru berpotensi memperkuat praktik impunitas,” tegas mereka.

 

Minta Peradilan Umum, Bukan Militer

TAUD secara tegas mendorong agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Mereka merujuk pada Pasal 65 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

Menurut TAUD, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana serius di ruang sipil, sehingga tidak memiliki dasar untuk diproses di peradilan militer.

Penggunaan peradilan militer, menurut mereka, justru berpotensi menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses hukum.

 

Desakan ke Presiden dan DPR

Dalam pernyataannya, TAUD juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR, di antaranya:

• Mendesak Presiden untuk membentuk mekanisme investigasi independen guna mengungkap seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando

• Menjamin proses hukum dilakukan melalui peradilan umum secara transparan dan akuntabel

• Mengusut pertanggungjawaban tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga hingga level pimpinan tertinggi

• Mendorong Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum

• Meminta Komisi I DPR mengoptimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen

TAUD menegaskan bahwa pengawasan politik tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen dan transparan.

 

Ujian Serius Supremasi Hukum

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum dan supremasi sipil di Indonesia.

TAUD mengingatkan bahwa tanpa pengungkapan menyeluruh, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memperkuat impunitas serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Negara harus memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap seluruh aktor di balik peristiwa ini, bukan berhenti pada langkah simbolik semata,” tegas TAUD.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.