Koma.id | Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK telah disalurkan. Kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, menegaskan hak-hak pegawai tetap dipenuhi meski daerah tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Terkait pembayaran gaji dan TPP ke-13 para PNS dan PPPK telah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya. Wahyu menambahkan, kebijakan efisiensi tidak mengganggu pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pegawai.
Bahlil Akui PLN Terkendala Pasokan Batu Bara
Meski anggaran sudah tersedia, Wahyu mengakui masih ada pegawai di sejumlah perangkat daerah yang belum menerima pembayaran. Hal ini, menurutnya, bukan karena kendala anggaran, melainkan proses administrasi dan mekanisme pengajuan pencairan dari masing-masing instansi.
“Semua tergantung kapan instansi masing-masing mengajukan proses pencairannya. Namun secara anggaran hak-hak pegawai sudah kami siapkan,” jelasnya.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di instansi tertentu.
Namun, ada kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni:
- ASN cuti di luar tanggungan negara
- ASN ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Nominal yang diterima berbeda-beda sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja.
Pemkab Pulang Pisau berharap pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 dapat meningkatkan motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik. “Kami berharap dengan terpenuhinya hak-hak pegawai, mereka dapat bekerja lebih optimal,” kata Wahyu.








