Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Sipil Desak Hentikan RPP Tugas TNI: Jadi Karpet Merah Remiliterisasi Ruang Sipil

Views
×

Koalisi Sipil Desak Hentikan RPP Tugas TNI: Jadi Karpet Merah Remiliterisasi Ruang Sipil

Sebarkan artikel ini
Tni Ad 147135266

Koma.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang saat ini masih berlangsung. Koalisi menilai substansi dalam rancangan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak era Reformasi 1998.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026), koalisi yang terdiri dari DE JURE, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiative, Human Rights Working Group (HRWG), PBHI, Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute menyoroti proses pembahasan RPP yang dinilai dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut koalisi, pembahasan tersebut seharusnya ditunda mengingat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menjadi dasar penyusunan RPP, saat ini masih diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi.

“Terus berlanjutnya pembahasan secara tertutup menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghindari sorotan publik, perdebatan, dan kritik dari masyarakat sipil,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi menilai sejumlah pasal dalam RPP mengandung definisi yang terlalu luas dan multitafsir, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan definisi ancaman terhadap negara. Rumusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi dasar bagi pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil yang selama ini menjadi kewenangan institusi sipil.

Salah satu yang disorot adalah definisi OMSP yang mencakup pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman dan gangguan terhadap keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara. Menurut koalisi, rumusan itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan militer.

Akibatnya, OMSP berpotensi ditafsirkan secara luas hingga mencakup persoalan sosial, politik, ekonomi, maupun konflik sipil yang seharusnya ditangani melalui mekanisme sipil.

Selain itu, koalisi juga mengkritisi definisi ancaman dalam RPP yang mencakup “setiap upaya dan kegiatan” yang dianggap membahayakan negara. Rumusan tersebut dinilai membuka ruang bagi pelibatan TNI dalam merespons aktivitas masyarakat sipil, termasuk demonstrasi, konflik agraria, maupun ekspresi politik tertentu.

Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai operasi bantuan yustisial yang dianggap berpotensi menempatkan TNI dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai hal itu dapat bertentangan dengan prinsip due process of law dan sistem peradilan pidana yang menempatkan Polri, kejaksaan, dan pengadilan sebagai institusi utama penegak hukum.

Selain persoalan hukum dan keamanan dalam negeri, pengaturan mengenai pertahanan siber dalam RPP juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut koalisi, tugas TNI dalam bidang siber seharusnya dibatasi pada konteks pertahanan negara, seperti perang siber antarnegara atau ancaman yang secara langsung menyasar instalasi pertahanan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan pembahasan RPP Tugas TNI dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan publik. Mereka menilai rancangan tersebut bukan sekadar aturan teknis pelaksanaan undang-undang, melainkan berpotensi mengubah relasi antara militer, negara, dan warga negara secara fundamental.

“Apabila pembahasan RPP dengan draft yang beredar saat ini terus dilanjutkan maka akan menjadi karpet merah bagi kembalinya militerisme dalam tata kelola pemerintahan sipil serta mempercepat kematian demokrasi di Indonesia,” tegas koalisi.

Koalisi menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan salah satu pilar utama Reformasi 1998 yang harus dijaga. Karena itu, setiap upaya perluasan kewenangan militer di luar fungsi pertahanan negara harus dikaji secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.