Koma.id | Jakarta – Buron legendaris kasus korupsi era Orde Baru, Eddy Tansil, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan aset senilai Rp 82,6 miliar kepada negara. Penyerahan dilakukan dalam acara BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejagung, Senin (15/06), disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyebut aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN. “PPA berhasil menelusuri aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51,682,537,000,” ujarnya.
Daftar Aset yang Diserahkan
- Uang tunai Rp 51,6 miliar
- Tanah dan vila di Bogor: 1.550 m² dengan 4 bangunan vila di Desa Megamendung.
- Pabrik eks Becks Beer: 26.403 m² di Tlajung Udik, Gunung Putri, Bogor.
- 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.
Estimasi nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 30,998,000,000. Seluruh aset kini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group, divonis 20 tahun penjara pada 1995 atas penggelapan kredit Bank Bapindo senilai USD 565 juta (Rp 10,1 triliun kurs saat ini). Ia diwajibkan membayar denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, serta kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Namun, pada 6 Mei 1996, Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang dengan alibi berobat jantung di RS Harapan Kita. Ia disebut kabur ke Singapura lalu China, dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Kasus ini menjadi simbol kelam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di era Orde Baru. Meski buron selama 30 tahun, negara akhirnya berhasil menyelamatkan sebagian asetnya.








