Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK

Views
×

BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Koma.id Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno atau BEM UBK merencanakan permohonan gugatan uji formil dan materiil Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri di Mahkamah Konstitusi.

Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UBK Kurnia Arya Satya mengatakan saat ini kelompoknya telah membuat memorandum untuk persiapan permohonan gugatan UU Polri di Mahkamah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Salah satu pasal yang akan kami gugat ialah tentang perpanjangan masa usia pensiun Kepala Polri,” kata Arya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2026.

Lalu, kata dia, BEM UBK juga mempertimbangkan gugatan uji formil dari proses penyusunan UU Polri yang tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau P3.

Misalnya, kata dia, penyusunan UU Polri terbilang singkat dan minim partisipasi bermakna. Bahkan, pasal yang termaktub di dalamnya juga tak sejalan dengan rekomendasi Komisi Reformasi Polri.

Arya mengatakan, gugatan ke Mahkamah akan dilakukan BEM UBK pada rangkaian akhir para demonstrasi. Sebab, dalam beberapa hari ke depan, BEM UBK dan lainnya akan terus menghelat demonstrasi di pelbagai titik di Jakarta.

“Kalau tuntutan tidak diindahkan, kami akan ajukan segera gugatan UU Polri,” ucap dia. Adapun BEM UBK menggelar demonstrasi dengan tema “Tata Ulang Indonesia”. Demonstrasi ini membawa enam poin tuntutan bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Enam tuntutan itu, antara lain menghentikan sementara dan mengevaluasi proyek makan bergizi gratis maupun Koperasi Desa Merah Putih; tinjau kembali Undang-Undang Polri; setop militerisme dan tegakkan supremasi sipil;

Kemudian, mendesak pemerintah mengambil langkah strategis menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan ekonomi nasional; menuntut pemerintah memberikan hak pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia; serta peninjauan kembali kenaikan harga bahan bakar minyak karena membebani masyarakat.

Demonstrasi BEM UBK sempat mendapatkan penghadangan di Kawasan Tugu Tani. Namun, setelah terlibat aksi saling dorong, BEM UBK berhasil menerobos barikade hidup kepolisian untuk menuju titik aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Adapun RUU Polri disahkan menjadi UU oleh DPR pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. Terdapat 112 DIM dalam RUU itu dengan 32 di antaranya merupakan DIM tetap; 36 DIM redaksional; 12 DIM substansi; 24 DIM dihapus; dan DIM substansi baru berjumlah 8.

Dalam pembahasan bertarikh 8 Juni 2026, Panja RUU Polri dan pemerintah menyepakati batas usia pensiun Kepala Polri atau polisi dengan jabatan perwira tinggi bintang empat ialah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang 1 tahun atau maksimal 61 tahun. “Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.