Koma.id, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang vonis tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Sidang Garuda.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan terhadap para terdakwa yang sebelumnya telah menjalani serangkaian proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa, dan penyampaian tuntutan dari oditur militer.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2026, oditur militer menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Dalam tuntutannya, oditur menilai tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena secara bersama-sama melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal aktif mengawal berbagai isu penegakan hukum dan reformasi sektor keamanan.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Selain dampak fisik yang dialami korban, perkara ini juga mendapat sorotan luas karena dinilai mencoreng citra institusi TNI. Dalam persidangan sebelumnya, aspek tersebut turut menjadi salah satu hal yang memberatkan para terdakwa.
Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Majelis hakim akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang telah terungkap selama proses peradilan berlangsung.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim terhadap empat prajurit TNI tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan akuntabilitas dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.








