Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Empat Anggota TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Views
×

Empat Anggota TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Empat Anggota Tni Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Aktivis Kontras

Koma.id | Jakarta – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/06).

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang vonis digelar hari ini di ruang sidang Garuda, dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, oditur militer menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan “efek jera” atas sikap kritisnya terhadap institusi TNI. Peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2025 ketika Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Ia juga diketahui menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya intimidasi terhadap KontraS, serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.

Majelis hakim menilai tindakan penyiraman air keras yang direncanakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, mengingat cairan kimia itu berisiko menimbulkan luka bakar berat.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sidang vonis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib keempat prajurit TNI yang sebelumnya telah dituntut pidana penjara oleh oditur militer.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.