Koma.id– Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai setelah disebut pernah menitipkan barang elektronik seperti iPhone dan laptop melalui Blueray Cargo saat berada di Amerika Serikat.
KPK membenarkan adanya fakta tersebut dalam persidangan, namun menegaskan hingga kini belum menemukan bukti yang menguatkan bahwa Raffi terlibat dalam tindak pidana sehingga belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Raffi muncul dari keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya rencana pengiriman iPhone 17 dan laptop ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo, meski salah satu saksi mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut dan disebutkan pula bahwa iPhone tersebut akhirnya tidak jadi dikirim.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip.
Menanggapi namanya yang terseret dalam perkara ini, Raffi meminta pendampingan hukum kepada Hotman Paris Hutapea serta mengimbau publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, sementara kuasa hukumnya menegaskan siap menghadapi tuduhan yang tidak didukung bukti kuat.






