Koma.id– Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa prajurit TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.







