Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ketua IPW Nilai Batas Usia Pensiun Polri Baru Sudah Tepat

Views
×

Ketua IPW Nilai Batas Usia Pensiun Polri Baru Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto / Istimewa)

Koma.id Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pengaturan usia pensiun dalam UU Polri yang baru sudah tepat dan proporsional.

“Pensiun anggota Polri 60 tahun menurut IPW sudah tepat untuk perwira dan untuk bintara 59 tahun sudah tepat karena berdasarkan peningkatan harapan hidup orang Indonesia juga naik,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataannya, Selasa (9/6/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam ketentuan baru tersebut, usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Adapun untuk perwira tinggi tertentu, khususnya jenderal bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Perubahan batas usia pensiun menjadi salah satu substansi yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri. Pemerintah dan DPR beralasan kebijakan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan organisasi kepolisian, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, serta kebutuhan pemanfaatan sumber daya manusia yang masih produktif.

Menurut Sugeng, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan usia pensiun. Dengan kondisi kesehatan dan kualitas hidup yang semakin baik, personel Polri dinilai masih mampu menjalankan tugas secara optimal hingga usia yang lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.

Selain itu, Sugeng menilai pengalaman dan kompetensi yang dimiliki anggota Polri senior masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam bidang pembinaan organisasi, pengawasan, serta transfer pengetahuan kepada generasi yang lebih muda.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah juga menyampaikan bahwa perubahan usia pensiun bertujuan menciptakan kesetaraan dengan sejumlah institusi penegak hukum dan aparatur negara lainnya yang telah lebih dahulu melakukan penyesuaian batas usia pensiun.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap diimbangi dengan sistem pembinaan karier yang sehat sehingga tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Selain aspek kaderisasi, dampak terhadap kebutuhan anggaran dan struktur organisasi juga menjadi perhatian dalam implementasinya.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain yang berkaitan dengan profesionalisme anggota, sistem pembinaan karier, pengawasan internal dan eksternal, pendidikan kepolisian, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah berharap institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, IPW menilai pengaturan usia pensiun yang baru dapat menjadi langkah positif selama tetap diiringi upaya menjaga profesionalisme dan efektivitas organisasi kepolisian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.