Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

10 Juni Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras

Views
×

10 Juni Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
4 orang terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. [Foto : Kompas]

Koma.id Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa jadwal persidangan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pihak.

Silakan gulirkan ke bawah

Penetapan hari vonis dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan, yang kemudian langsung diikuti secara maraton oleh rangkaian sidang pleidoi (nota pembelaan), replik (jawaban oditur terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terdakwa terhadap replik).

“Sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum tersebut bisa disampaikan secara mandiri oleh masing-masing terdakwa, maupun difasilitasi melalui tim penasihat hukum mereka.

Terkait dengan materi perkara, keempat personel TNI tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman pidana oleh Oditur Militer masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara (2,5 tahun).

Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.