Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sondjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, IHSG Terjun Bebas ke Level 5.700
Berikut sejumlah fakta yang diungkap Kejagung dalam perkara tersebut.
1. Anggaran MBG Mencapai Rp353,2 Triliun
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang memperoleh alokasi anggaran sangat besar dari APBN.
Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh anggaran sebesar Rp85,2 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun.
Dengan demikian, total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp353,2 triliun.
2. Yayasan Mitra Diduga Terafiliasi dengan Para Tersangka
Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang ditunjuk tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program MBG.
Namun demikian, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan mendapatkan kontrak kerja sama.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan keterafiliasian tersebut dilakukan melalui penggunaan nama pihak lain, namun pengendalian dan kepemilikannya diduga tetap berada di bawah kendali pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
3. Diduga Ada Pengaturan Verifikasi Mitra
Penyidik menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses verifikasi yayasan yang mendaftar sebagai mitra program MBG.
Menurut Kejagung, proses verifikasi pada portal resmi mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Proses tersebut disebut mendapat atensi langsung dari para tersangka.
4. Yayasan Diduga Menerima Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah adanya aliran dana insentif bernilai sangat besar kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi.
Kejagung menyebut sejumlah yayasan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” kata Syarief.
Penyidik masih menelusuri besaran keuntungan yang diterima masing-masing pihak serta aliran dana yang mengalir dari yayasan kepada para tersangka.
5. Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil program MBG.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan dengan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga spesifikasi kebutuhan tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional sebenarnya.
6. Pengadaan Sepatu, Tablet dan Televisi Diduga Dimark Up
Selain motor listrik, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga mengalami mark up harga.
Pengadaan tersebut antara lain:
– 32.000 pasang sepatu;
– sekitar 31.000 unit tablet;
– 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.
Selain itu, ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.
7. Intervensi dalam Penyusunan Pengadaan
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan diarahkan untuk kepentingan tertentu.
Penyidik kini tengah mendalami seluruh proses pengadaan guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
8. Berawal dari Laporan dan Temuan di Lapangan
Syarief mengungkapkan penyelidikan kasus ini berlangsung sekitar satu minggu sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, Kejagung telah lebih dahulu melakukan penelaahan terhadap sejumlah informasi dan laporan masyarakat.
Salah satu perhatian penyidik adalah munculnya laporan terkait dapur MBG yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi ketentuan program.
“Nah itulah mulanya kami melakukan pendalaman atau penelaahan,” ujar Syarief.
9. Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejagung memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.
Saat ini penyidik masih menginventarisasi seluruh yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional untuk memverifikasi yayasan-yayasan yang menerima status mitra dan aliran insentif dalam program MBG.
Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program tersebut.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sondjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













