Koma.id | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, hari ini Kamis (04/06) menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp1,43 miliar. Tuntutan tersebut muncul setelah Noel diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya.
Tuntutan Noel
- Pidana penjara: 5 tahun
- Denda: Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
- Uang pengganti: Rp1,43 miliar subsider 2 tahun kurungan
Hal meringankan Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian dana, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan. Hal memberatkan yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang ikut dituntut dengan pidana beragam, mulai dari 3 hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Nama-nama seperti Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, dan Sekarsari Kartika Putri disebut menerima aliran dana dalam jumlah besar.
Sidang vonis hari ini menjadi penentu nasib Noel dan para terdakwa lain dalam perkara yang menyeret pejabat dan pihak swasta terkait pengurusan sertifikat K3. Publik menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memberikan putusan berbeda.








