KOMA.ID, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung atas langkah evaluasi yang dilakukan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sikap tersebut disampaikan Rieke dalam pernyataan resminya pada Rabu (3/6/2026), menyusul pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo dan langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan persoalan tata kelola di lembaga tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program MBG,” kata Rieke.
Tak hanya itu, legislator PDIP tersebut juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang bergerak menelusuri berbagai indikasi kerawanan dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut, salah satunya dengan menangkap dan menahan bekas Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah orang lainnya.
“Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Pernyataan Rieke muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai proses hukum yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah mantan pejabat lembaga tersebut.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah individu atau figur pimpinan semata.
Menurutnya, berbagai temuan yang muncul justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam desain tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Soroti Titik Rawan Korupsi
Rieke menilai Program MBG memiliki tingkat kerentanan korupsi yang tinggi karena mengelola anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Ia mengidentifikasi sejumlah sektor yang berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
“Temuan-temuan yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak semata-mata terletak pada figur pimpinan, tetapi juga pada desain tata kelola yang masih menyisakan ruang penyimpangan,” katanya.
Karena itu, menurut Rieke, pemerintah perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar agar program strategis tersebut tidak terus-menerus menghadapi persoalan serupa di masa depan.
Dorong Reformasi Regulasi MBG
Sebagai bentuk solusi, Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyusun satu regulasi yang lebih komprehensif guna mengintegrasikan seluruh aspek penyelenggaraan program, mulai dari kelembagaan, pengelolaan anggaran, rantai pasok pangan, hingga mekanisme pengawasan.
Menurut dia, Badan Gizi Nasional harus ditempatkan sebagai pengarah kebijakan nasional, bukan pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.
“Prinsip yang harus dibangun adalah orkestrasi nasional dengan implementasi yang desentralistik,” ujarnya.
MBG adalah Hak Konstitusional
Lebih jauh, Rieke mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai proyek birokrasi pemerintah.
Menurutnya, pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 melalui hak atas pelayanan kesehatan dan kewajiban negara menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Karena itu, ia berharap seluruh proses evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada pergantian pejabat atau penegakan hukum semata.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Rieke menambahkan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis pada akhirnya tidak diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari kemampuan program tersebut dalam melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
“Pemenuhan gizi adalah hak konstitusional warga negara, bukan proyek birokrasi,” pungkasnya.
Dadan CS Ditangkap
Diketahui, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.













