KOMA.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan tahap awal kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan internasional, melainkan memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pada tahap awal, pemerintah akan fokus pada tiga komoditas strategis yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.
Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sekitar USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kontribusi sektor tersebut juga menjadi salah satu faktor utama yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha. Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, eksportir masih dapat menjalankan mekanisme ekspor seperti biasa, namun diwajibkan menyampaikan dokumen kegiatan ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.
Selain memastikan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah juga menjamin seluruh kontrak dagang yang sedang berjalan tetap dihormati. Arus barang ekspor disebut tidak akan terganggu dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Airlangga, kehadiran DSI menjadi bagian dari upaya negara untuk memastikan hasil ekspor komoditas strategis memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan penguatan cadangan devisa.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.













