Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

GMNI Ajukan Amicus Curiae Biar MK Enggak Buka Jalan Militer Masuk Ranah Sipil

Views
×

GMNI Ajukan Amicus Curiae Biar MK Enggak Buka Jalan Militer Masuk Ranah Sipil

Sebarkan artikel ini
684239 05470527052026 Deodatus Sunda Se

Koma.id Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/5/2026). Dokumen ini diajukan dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dokumen berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” tersebut merupakan bentuk partisipasi konstitusional GMNI untuk menghadirkan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan yuridis dalam perdebatan relasi sipil-militer di negara hukum demokratis.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Dendy), menegaskan bahwa sejak pendiriannya, GMNI konsisten sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat dengan orientasi demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945 serta UUD 1945.

“Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Dendy dikutip.

Dalam dokumen tersebut, GMNI menekankan bahwa demokrasi konstitusional hanya dapat berkembang dalam ekosistem yang menjamin supremasi sipil, penegakan hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan hak asasi manusia. Organisasi ini juga menyoroti pelajaran pahit dari pengalaman historis Orde Baru, ketika doktrin dwifungsi ABRI memungkinkan militer menembus ruang sipil, birokrasi, ekonomi, hingga arena politik.

 

“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi,” kata Dendy.

Akibatnya, kontrol sipil melemah, kebebasan dibungkam, dan pelanggaran HAM terjadi secara sistematis. GMNI memandang Reformasi 1998 sebagai koreksi fundamental atas kondisi tersebut, yang berhasil memisahkan TNI dan Polri, menghapus peran politik militer, serta memperkuat prinsip democratic civilian control.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” kata Dendy.

Menanggapi perkara yang tengah diuji di MK, Dendy menilai isu ini melampaui dimensi teknis kelembagaan. Menurutnya, putusan MK kelak akan menentukan arah demokrasi Indonesia pasca-Reformasi: apakah tetap berkomitmen pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau justru membuka celah bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil.

“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.